Izin Pertambangan Galian C di Keposong Boyolali sudah Keluar Sejak 2012
Izin penambangan di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, yang mendapat penolakan oleh warga Keposong, telah mendapat izin.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Izin penambangan di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, yang mendapat penolakan oleh warga Keposong, Kecamatan Tamansari telah mendapat izin sejak 2012.
Hal tersebut diungkapkan pengelola atau pengurus izin galian C, Sudaryono.
"Sebenarnya kita melakukan mediasi dengan izin kaitan dari pemegang izin pak Lukito, kami sebagai pengusaha sudah melakukan sosialisasi sejak 2012," katanya Rabu (31/7/2019) sore.
"Jadi apapun itu kita sebagai pengusaha tidak mungkin berjalan kalau tidak ada yang namanya aturan hukumnya," katanya.
Ia menjamin perizinan telah komplet dari tahun 2012-2019.
"Kami dengan izin itu sudah komplet dari awal 2012-2019," katanya.
• Soal Galian C di Desa Keposong Boyolali, Mediasi Warga dengan Pengusaha Temui Jalan Buntu
Saat mediasi awalnya kedua kuasa hukum warga Keposong, Perwakilan warga dan pengusaha sempat menerima.
Namun, tiba-tiba mediasi berjalan alot karena pihak kuasa hukum warga ngotot untuk tetap meminta penghentian alat berat.
Sedangkan pengusaha berusah membeberkan bahwa izin telah terbit.
"Intinya adalah karena izin sudah turun dan resmi, legalitas hukumnya sudah jelas kita melakukan kegiatan ini,"katanya.
"Kalau memamg iya kompensasi apa yang diinginkan masyarakat seperti apa," katanya.
Dirinya juga membeberkan bahwa selama ini pihaknya sudah memberikan kompensasi kepada warga.
"Tidak hanya warga bahkan organisasi pemuda hingga RT/RW kami beri kompensasi," katanya.
Hingga aksi demo dan mediasi selesai, kedua belah pihak belum mendapatkan jalan keluar.
Kuasa hukum warga pun berjanji akan menggugat perusahaan ke jalur hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 hektare lahan pertanian yang berlokasi di Desa Keposong, Kecamatan Tamansari akan digunakan untuk tambang.
Menurut info yang didapat TribunSolo.com, sebanyak 30 pemilik lahan belum mendapat kompensasi apapun.
Bahkan ada beberapa yang tidak mengetahui bahwa lahan miliknya telah digunakan untuk tambang.
Aksi warga tersebut disertai dengan penghadangan alat berat di penambangan pasir yang berlokasi di desa Keposong, Kecamatan Tamansari. (*)