Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mengaku Khilaf Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara, Pelaku: Saya Bertanggungjawab Jika Korban Hamil

Kasus pemerkosaan seorang nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang ditangani oleh polisi.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com
Pelaku pemerkosaan, BA 

TRIBUNSOLO.COM, ACEH UTARA --  Kasus pemerkosaan seorang nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang ditangani oleh polisi.

Sang nenek berinisial HJ, diperkosa oleh seorang pemuda beristri BA (32).

Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban saat BA berkunjung kesana dengan istrinya.

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019) akibat perbuatannya ini BA harus berurusan dengan hukum.

Alasan Gempa Banten Terasa Sampai Yogyakarta dan Mataram, Berpotensi Besar Ada Gempa Susulan?

Di kantor Mapolres Aceh Utara, BA mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil.

"Mungkin naas saya."

"Saya tidak ada niat apa-apa."

"Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab," kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

Dilaporkan Farhat Abbas soal Konten Pornografi, Hotman Paris: Apakah Musuh Saya Sengaja Mencopet?

BA mengaku saat kejadian tiba-tiba di benaknya terlintas untuk memperkosa si nenek.

BA mengatakan jika dirinya tidak memperkosa korban hanya menyetubuhinya.

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

"Nenek itu sakit."

"Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh."

"Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Unik, Siswa SMPN 1 Sukoharjo Gunakan e-Voting Dalam Pemilihan Ketua Osis Baru

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah memberi keterangan jika pelaku mengakui perbuatannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved