Viral Wanita di NTT Digugat Kembalikan Biaya Pacaran, Kini Minta Mantan Bayar Sewa WC Selama Pacaran
Viral Wanita di NTT Digugat Kembalikan Biaya Pacaran, Kini Minta Mantan Bayar Sewa WC Selama Pacaran
TRIBUNSOLO.COM - Kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), belakangan meramaikan lini media sosial.
Sebelumnya, nama Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT), menjadi viral, karena dia menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin.
Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.
• Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Bicara soal Kebutuhan Biologisnya: Kayak Pacaran Lagi
Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.
Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkannya selama 3 tahun pacaran.
• Anak-anak di Desa Lidi, Flores, NTT Bertaruh Nyawa Sebrangi Kali Pinarangkat untuk Sekolah
Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.
Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak,"
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat,".
"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto," dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ungkap Marianus.