Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Soal Pemadaman Listrik, Fadli Zon: Ini Masalah Serius karena Dampaknya Besar

Fadli Zon berpendapat pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8/2019) kemarin, tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf oleh PLN.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berpendapat, pemadaman listrik di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8/2019) kemarin, tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf oleh PT PLN Persero.

Sebab, pemadaman listrik berdampak sangat besar terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pada bidang perekonomian.

"Enggak bisa lah kalau semuanya pakai minta maaf kalau kita ada ini (pemadaman), ya minta maaf aja."

"Saya kira ini masalahnya serius karena dampaknya besar, luas ke beberapa sektor, terutama di bidang ekonomi dan juga tingkat kepercayaan masyarakat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Fadli mengatakan, PLN semestinya memberikan kompensasi secara konkret kepada masyarakat yang telah merugi akibat pemadaman listrik.

Ia pun membandingkan apabila kejadian serupa terjadi di negara lain.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, maka direksi PLN pasti mengundurkan diri.

Tiga Rumah di Bogor Terbakar, Warga Pakai Air Got untuk Padamkan Api, Tak Ada Air Imbas Listrik Mati

"Ini menurut saya kalau mau kompensasinya kalau di negara lain itu direksi PLN-nya itu mengundurkan diri kalau mau bertanggungjawab, sehingga ada satu iklim orang itu mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaannya kan diberi amanah untuk itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang terkena dampak pemadaman listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya permen ESDM dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin.

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.

Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Fadli Zon, PLN Tidak Cukup hanya Minta Maaf"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved