Cerita Gadis 14 Tahun di Tulungagung Dipaksa Layani 10 Pria dalam Sehari hingga Mengaku Tak Kuat
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.
TRIBUNSOLO.COM, TULUNGAGUNG - Personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Salah satu korban, NA (14) sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.
• PT MRT Jakarta Klaim Rugi Rp 507 Juta Gara-gara Listrik Padam
Setiap hari NA melayani hasrat seksual sekurangnya 10 tamu setiap hari.
Kini polisi mengembangkan kasus ini dan membidik orang-orang yang sudah berhubungan badan dengan NA.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, berhubungan seks dengan anak-anak adalah tindak pidana.
“Dengan alasan apa pun, melakukan hubungan badan dengan anak-anak adalah pelanggaran hukum."
"Pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendro, Selasa (6/8/2019).
• Korban Teror Petasan di Desa Ngemplak Klaten Diimbau Lapor Polisi
Polisi melacak orang-orang yang telah mencabuli NA lewat pengakuan korban, maupun keterangan Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta.
Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.
“Kemungkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.
• Usai Tangkap 3 Orang, Polisi Kembali Tangkap 1 Penyebar Hoax Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren
Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.
Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.
Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.