Dua Anak yang Ditangkap dalam Kerusuhan 22 Mei Kini Dibebaskan
Lima orang anak yang ditangkap dalam kerusuhan 22 Mei menjalani proses hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/8/2019).
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
Sebelumnya, upaya diversi Lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei dinyatakan gagal.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, hal itu terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara dua pihak dari korban (polisi) maupun pelaku (anak-anak yang tertangkap 22 Mei).
Sebab pihak korban tidak datang saat sidang diversi saat Senin (5/8/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Dinyatakan Bebas"
Berita Terkait