Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadis 18 Tahun Dicabuli Ratusan Kali Oleh Sekeluarga Kandung, Adik 15 Tahunnya Akui Lakukan 40 Kali

Seorang ayah J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, berperilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban gadis 18 tahun yang juga anak kandung J

Editor: Garudea Prabawati
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Mitsubishi Eclipse Cross dan New Triton 2019 Meluncur di Jawa Tengah, Ini Harganya Untuk Jawa Tengah

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

Selain keduanya, adik korban berinisial YG (15) yang turut menjadi pelaku telah divonis.

Dia diproses dan diadili lebih cepat karena masih masuk perlindungan terhadap anak. Vonisnya pun lebih ringan dari pelaku dewasa yakni sembilan tahun.

Tuntutan terhadap J dan S disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (8/8/2019).

Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran.

Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.

Dispertan Solo Sebar Tim Cek Kesehatan Hewan Kurban

Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.

“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.

Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved