Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo Tak Kunjung Terungkap, LP3HI Gugat Polresta Solo
Surat gugatan LP3HI pada Polresta Solo sudah diajukan ke PN Solo pada Senin (5/8/2019) terdaftar dengan nomor 01/Pid.Pra/2019/PN.Skt.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengajukan gugatan prapradilan pada Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan Termohon Polresta Solo.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke PN Solo lantaran Polresta Solo dinilai lamban dan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka pada kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri warga Serengan, Solo awal Juli 2019.
"Kami dengar dari pemberitaan pelaku sudah ada tapi belum ada tersangka jadi kita praperadilankan Polresta Solo," kata Ketua LP3HI, Arif Sahudi pada wartawan, Jumat (9/8/2019).
Surat gugatan pada Polresta Solo sudah diajukan ke PN Solo pada Senin (5/8/2019) terdaftar dengan nomor 01/Pid.Pra/2019/PN.Skt.
• Desak Polresta Solo Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan, LP3HI Keluarkan 4 Pernyataan Sikap
• Pelaku Belum Tertangkap, Begini Ungkapan Isi Hati Anak Korban Kecelakaan Overpass Manahan Solo
• 3 Minggu Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan: Polisi Kirim Surat Progres Kasus ke Keluarga Korban
• Identitas Penabrak Maut di Overpass Manahan Terungkap, Polisi Perkuat Bukti untuk Penangkapan
Soal pelaksanaan sidang pertama gugatan praperadilan ini bakal digelar pada Senin (12/8/2019) di PN Solo.
Arif Sahudi berpandangan bila kasus tabrak lari ini ditangani secara benar dan profesional tentu pelaku sudah tertangkap.
Sebab, peristiwa dari tabrak lari ini ada dan terekam kamera pengawas seharusnya mudah teridentifikasi.
"Jenis kendaraan, pelat nomor, dan pemilik kendaraan harusnya bisa teridentifikasi," papar Arif Sahudi.
Jadi tujuan dari prapradilan ini untuk menegakkan hukum dan kebenaran termasuk pada keluarga korban.
"Soal praperadilan ini saya tidak ada hubungannya dengan keluarga ini murni dari LP3HI," kata Arif. (*)