Bunuh Orang saat Acara Lamaran, Pria di Kupang Dibekuk Polisi
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Beni Nggeon alias Jener Nggeon (30).
TRIBUNSOLO.COM, KUPANG -- Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan di suatu acara pinangan atau lamaran di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kupang Iptu Simon Seran mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Beni Nggeon alias Jener Nggeon (30).
"Pelaku ditangkap di kediamannya beberapa saat setelah kejadian," ujar Simon kepada Kompas.com, Sabtu (10/8/2019).
Menurut Simon, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah saksi mata dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Maksi Robin Mesakh (40).
• Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Bakal Jalani Sidang Vonis Siang Nanti
Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Kupang, untuk pengembangan kasus selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrok warga terjadi di Dusun I Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bentrokan terjadi saat acara lamaran pada Kamis (8/8/2019).
Bentrok warga tersebut menyebakan satu orang tewas dan lima orang terluka parah.
"Lima korban yang terluka itu akibat terkena bacokan parang dan lemparan batu," ujar Simon. (Kontributor Kompas.com Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Saat Acara Lamaran di Kupang