Keraton Kasunanan Surakarta Lantik Abdi Dalem Kanca Kaji
Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta menghidupkan kembali Abdi Dalem Kanca Kaji.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta menghidupkan kembali Abdi Dalem Kanca Kaji.
Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton (LDA) Surakarta Hadiningrat, GKR Dra Wandansari Koes Murtiyah, MPd mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Pengulon dan Juru Suronoto, Kanca Kaji bertugas dan bertanggung jawab di bidang keagamaan.
"Perbedaannya, Pengulon dan jajarannya (Ketib, Ngulama Nagari, Modin dan Merbot) berbasis Kagungan Dalem Masjid Agung," papar GKR. Dra. Wandansari Koes Murtiyah, M.Pd, Sabtu (10/8/2019).
Selain itu, Pengulon dan jajarannya dulu juga berwenang di bidang pengadilan agama sebagai pengampu Mahkamah Kabirah atau Pangadilan Surambi.
Sementara Juru Suronoto berbasis di Kagungan Dalem Masjid Suronatan (kini bernama Masjid Paromosono).
• Peringati Wafatnya Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo, Keraton Solo Gelar Tahlil dan Slametan
Adapun Kanca Kaji bertugas dengan basis di dalam cepuri kraton.
Tugas tersebut yakni terkait Kagungan Dalem Masjid Panepen atau di era Sinuhun PB X.
Lokasi masjid dipindah dan dibangun kembali di area seperti sekarang dengan diberi nama “Masjid Pudyosono” atau “Masjid Pujosono”.
"Abdi Dalem Kanca Kaji bersama-sama dengan kelompok abdi dalem pamethakan yang lain (yogiswara; pujaning suwara) melaksanakan tugas (ayahan) sebagai juru doa (andongani lan angamini)," kata dia.
"Mereka nanti bertugas dalam setiap upacara adat keagamaan kraton," kata GKR Dra Wandansari Koes Murtiyah, MPd. (*)