Berita Terbaru Solo
Sidang Gugatan Praperadilan Overpass Manahan Solo, Polresta Solo: Kita Ikuti Saja Jadwal yang Ada
Polresta Solo akan mengikuti proses sidang Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo sesuai jadwal yang telah diberikan.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo menegaskan akan mengikuti proses sidang Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo sesuai jadwal yang telah diberikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Perwakilan Polresta Solo dalam Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Overpass Manahan sekaligus Kasubagukum Polresta Solo IPTU Rini Pangestuti menggatakan, pihaknya hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Soal jawaban yang akan diberikan Polresta Solo terkait kasus gugatan praperadilan tersebut akan dibacakan pada agenda sidang Selasa (13/8/2019).
"Jawaban kami dengar saja besok, Selasa (13/8/2019)," papar IPTU Rini.
• Gugat Polresta Solo, LP3HI: Kami Minta Dalam 7 Hari Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Terungkap
Pihaknya juga menegaskan bakal mengikuti proses gugatan praperadilan tersebut sesuai jadwal yang ada.
Polresta Solo juga akan menyiapkan jawaban terkait kasus Gugatan Praperadilan yang dimohon oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.
Sidang perdana Gugatan Praperadilan Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/8/2019).
Dalam sidang tersebut kuasa hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo memberikan waktu 7 hari sejak sidang Perdana digelar untuk Polresta Solo mengungkap tersangka pada kasus tabrak lari tersebut.
"Kami berikan waktu 7 hari, kalau besok ada tersangkanya kami siap untuk cabut gugatannya," papar Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto, Senin (12/8/2019).
• LP3HI Tebar Bunga di Overpass Manahan Solo Simbol Belasungkawa pada Korban & Penanganan Kasus Hukum
Menurut Sigit, sidang Perdana ini adalah agenda mediasi antara pemohon LP3HI dan termohon Polresta Solo.
"Sidang perdana ini walaupun praperadilan acara pemeriksaan perdata jadi dilakukan mediasi," kata Sigit pada wartawan.
Dalam sidang perdana mediasi tersebut Sigit menegaskan, pihaknya mau berdamai dengan Polresta Solo asalkan sudah ada tersangka dari kasus tabrak lari tersebut. (*)