Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sore Ini, KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Ahmad Yusuf, menunjukkan E-KTP bagi warganya yang telah selesai dicetak, Kamis (30/8/2012). 

Semua pihak yang terlibat dipastikan tidak bakal lolos dalam jerat hukum.

"KPK terus mengembangkan kasus e-KTP, dan sudah mengidentifikasi peran-peran pihak lain yang memiliki peran dalam pengadaan dan penganggaran," tandasnya.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan ke bui. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Berencana Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Sore Nanti"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved