Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Miryam S Haryani Bukan Tersangka Terakhir Kasus E-KTP, KPK Berpotensi Jerat Anggota DPR Lainnya

KPK memastikan Miryam S Haryani bukan tersan‎gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM
Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (10/1/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Hanura Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

KPK memastikan Miryam S Haryani bukan tersan‎gka terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

KPK akan terus mengejar para pelaku lainnya termasuk anggota DPR yang disebut-sebut turut menikmati uang panas proyek e-KTP ini.

"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP Tinggal di Singapura, KPK akan Periksa Lewat Video Call

Miryam S Haryani akan menjadi 'pintu masuk' bagi KPK untuk menjerat anggota DPR RI lainnya.

Sebab, Miryam merupakan pihak yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.

Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar USD100 ribu dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk kebutuhan rekan-rekannya di komisi II DPR.‎

Tak hanya itu, Miryam juga disebut telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang tahun 2011-2012.

KPK Geledah 3 Tempat di Dumai, Termasuk Rumah Dinas Wali Kota Zulkifli Adnan Singkah

"Tersangka MSH meminta uang dengan kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP."

"Permintaan uang tersebut, ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," kata Saut.

Saut menjelaskan, penyidik punya strategi sendiri untuk menjerat para anggota DPR yang turut menikmati uang panas e-KTP.

Intinya, kata Saut, KPK akan terus mengejar anggota DPR penikmat dana korupsi e-KTP.

Unik Anggota DPRD Solo Hadiri Pelantikan:Naik Becak Diiringi Onthel & Sekeluarga Gunakan Ojek Online

"Anggota DPR lain ini pasti jadi perdebatan yang panjang. Mereka (penyidik) selalu bicara strategi, itu strategi, mereka sangat independen, KPK akan secara berlanjut menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.

Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP.

Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pria Ini Mendadak Sesak Nafas saat Bernyanyi Nada Tinggi di Tempat Karaoke, Divonis Paru-paru Kolaps

 14 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Miryam S Haryani Bakal Jadi 'Pintu Masuk' KPK Jerat Anggota DPR Lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved