Berita Klaten Terbaru
Aksi Vandalisme di Jalan Pemuda Klaten Rata-rata Dilakukan Tengah Malam, Pelaku Masih di Bawah Umur
Aksi corat coret atau vandalisme yang kerap dilakukan orang tak bertanggung jawab di Kabupaten Klaten rata-rata dilakukan saat tengah malam.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Aksi corat coret atau vandalisme yang kerap dilakukan orang tak bertanggung jawab di Sepanjang Jalan Pemuda Kabupaten Klaten rata-rata dilakukan saat tengah malam.
"Pelaku ini melakukan aksinya malam hari dan dilakukannya itu setelah jam 12 malam," kata Sekretaris satpol pp Kabupaten Klaten, Rabiman, Rabu (14/8/2019) siang.
"Akan kami persiapkan bagaimana agar pelaku ini jera," katanya.
Aksi corat coret ini rupanya sudah cukup meresahkan petugas.
Hal tersebut karena tidak hanya ruko yang menjadi sasaran.
Bahkan tugu perbatasan kota kerap menjadi sasaran oknum tersebut.
"Tugu perbatasan itu sering, padahal habis dicat tapi dicoret-coret lagi," katanya.
• Kapten Tim Basket SMA Regina Pacis Surakarta Ingin Regpac Juara DBL 2019 Central Java-South Region 2
• Jemaah Haji Kloter Satu Embarkasi Solo Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Hari Minggu ini
• Din Syamsuddin Berharap Presiden Jokowi Bisa Memilih Kabinet yang Lebih Baik di Jilid II
Rabiman juga membeberkan bahwa sanksi terhadap tindakan corat coret di tempat umum tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Klaten No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Dalam perda tersebut, pelaku vandalisme bisa dikenai sanksi tiga bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Namun karena rata-rata pelaku adalah anak dibawah umur maka satpol pp kerap menjatuhkan sanksi lebih ringan.
Seperti pembinaan dan pemulangan.
Namun, meskioun berbagai upaya sudah dilakukan, aksi vandalisme masih sering terjadi.
Salah satunya terlihat di coretan pada bangunan toko di sepanjang jalan protokol Klaten.(*)