Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Suami di Surabaya Ini Tega Jual Istrinya Berusia 16 Tahun & Hamil 4 Bulan, Dijual Harga Rp 100 Ribu

Seorang suami di Surabaya Dian Tri Susilo (20) ini tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 100 ribu.

Editor: Garudea Prabawati
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya untuk layanan threesome diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang suami di Surabaya Dian Tri Susilo (20) ini tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 100 ribu.

Mirisnya lagi, sang istri masih berusia 16 tahun dan saat ini tengah mengandung empat bulan.

Polrestabes Surabaya pun melakukan penggerebekan dan menangkap Dian, yang berprofesi sebagai seorang tukang bakso asal Kediri tersebut.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.

Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

Din Syamsuddin Sebut Rekomendasi NKRI Syariah Itu Tidak Perlu, Ini Alasannya

Usai Kongres V PDIP di Bali, PDIP Akan Bahas Pilkada Solo 2020 usai Pembentukan Fungsi Dewan

Gapura Buatan Masyarakat RW 1 Sidodadi Kelurahan Pajang Solo Ikuti Festival Gapura Tingkat Nasional

"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

(Kompas.com/Ghinan Salman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini "Jual" Istrinya yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan "Threesome" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved