Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BKN Berharap Pemerintah Naikkan Gaji PNS pada 2020

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2020.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
net
Ilustrasi 

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. (Kompas.com/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BKN Harap Gaji PNS Naik Lagi pada 2020"

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved