Beralasan Anaknya Sakit, Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor saat OTT KPK di Solo
Jaksa ES diketahui pada Senin tidak masuk kantor dengan alasan izin karena anaknya sakit dan berada di Solo.
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -- Jaksa Kejari Kota Yogyakarta berinisial ES terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019) malam.
Jaksa ES diketahui pada Senin tidak masuk kantor dengan alasan izin karena anaknya sakit dan berada di Solo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwi Hastuti, Selasa (20/8/2019).
"Pada hari Senin yang bersangkutan tidak berada di kantor," ujar Ninik, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• KPK Panggil Ajudan Mantan Gubernur Jatim terkait Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Tulungagung
ES merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Dengan izin tersebut, apa yang dilakukan oleh ES murni pribadi dan bukan atas nama institusi kejaksaan. Apa yang dilakukan oleh ES juga tidak diketahui oleh atasan.
Menurut Ninik, sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari pusat.
"Terkait kronologi perkembangan penanganannya, kami semua masih menunggu. Kita ikuti perkembangan dari pusat," katanya.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di Yogyakarta.
• Jokowi Bocorkan Ciri-ciri Menteri Muda yang Akan Isi Kabinetnya: Orangnya Enggak Sering Bersama Saya
Ada empat orang yang kini diamankan, terdiri dari seorang jaksa, swasta, dan PNS. Turut diamankan uang sekitar Rp 100 juta.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, sudah ada lima orang yang dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Solo.
Hal tersebut dibenarkan Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai saat dihubungi wartawan Senin (19/8/2019) malam.
"Hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan," kata Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, Senin (19/8/2019) malam.
• Balitek DAS Surakarta Menghimbau Masyarakat Agar Tidak Menanam Padi di Musim Kemarau
Informasi yang dihimpun ada 5 orang yang diperiksa mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.00 WiB kemudian dibawah ke Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 100 juta.
"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyahlewat keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2019).
Febri mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS.
"Diamankan sejumlah uang, sekitar Rp 100 juta-an," ucap dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Terkait proyek TP4D
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta bersama tiga orang lainnya diduga terkait suap proyek.
"Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (*)