Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

OTT KPK di Solo

Jaksa Solo yang Dicari KPK adalah Warga Gedongan Colomadu, Statusnya Tersangka dan Buron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau Satriawan Sulaksono (SSL) untuk menyerahkan diri.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti usai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA), jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

TribunSolo.com mencoba menelusuri informasi terkait Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Belum ada pihak Kejaksaan Surakarta yang membuka suara soal ini.

Jadi Tersangka Kasus Lelang Proyek PUPKP Yogyakarta, Jaksa Kejari Solo Masih Buron

TribunSolo.com menelusuri di lokasi kediaman Satriawan Sulaksono (SSL) di wilayah Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.

Ketua RT di kawasan Satriawan Sulaksono (SSL) tinggal, Sarjo Handoyo membenarkan ada warganya bernama Satriawan Sulaksono dan bekerja di Kejaksaan Surakarta.

"Ada warga saya namanya Satriawan Sulaksono tapi kalau kasusnya apa dan KPK menetapkan tersangka saya belum tahu," kata Sarjo Handoyo ditemui di rumahnya, Selasa (20/8/2019).

"Saya malah kaget ada kabar itu, beritanya juga belum tahu," kata Sarjo Handoyo.

Tangkap Jaksa Kejari Solo dan Yogya, KPK Kecewa: Peran Pegawasan Malah Menjadi Lahan Memperkaya Diri

Satriawan masih buron

Saat ini, tersangka Satriawan Sulaksono (SSL) belum diamankan oleh KPK.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau Satriawan Sulaksono (SSL) untuk menyerahkan diri.

KPK sendiri telah menetapkan Satriawan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Tangkap Jaksa Kejari Solo dan Yogya, KPK Kecewa: Peran Pegawasan Malah Menjadi Lahan Memperkaya Diri

Selain Satriawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Seorang anggota tim TP4D ini adalah Eka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved