OTT KPK di Solo
Jaksa Solo yang Dicari KPK adalah Warga Gedongan Colomadu, Statusnya Tersangka dan Buron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau Satriawan Sulaksono (SSL) untuk menyerahkan diri.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA), jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
TribunSolo.com mencoba menelusuri informasi terkait Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Belum ada pihak Kejaksaan Surakarta yang membuka suara soal ini.
• Jadi Tersangka Kasus Lelang Proyek PUPKP Yogyakarta, Jaksa Kejari Solo Masih Buron
TribunSolo.com menelusuri di lokasi kediaman Satriawan Sulaksono (SSL) di wilayah Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu.
Ketua RT di kawasan Satriawan Sulaksono (SSL) tinggal, Sarjo Handoyo membenarkan ada warganya bernama Satriawan Sulaksono dan bekerja di Kejaksaan Surakarta.
"Ada warga saya namanya Satriawan Sulaksono tapi kalau kasusnya apa dan KPK menetapkan tersangka saya belum tahu," kata Sarjo Handoyo ditemui di rumahnya, Selasa (20/8/2019).
"Saya malah kaget ada kabar itu, beritanya juga belum tahu," kata Sarjo Handoyo.
• Tangkap Jaksa Kejari Solo dan Yogya, KPK Kecewa: Peran Pegawasan Malah Menjadi Lahan Memperkaya Diri
Satriawan masih buron
Saat ini, tersangka Satriawan Sulaksono (SSL) belum diamankan oleh KPK.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau Satriawan Sulaksono (SSL) untuk menyerahkan diri.
KPK sendiri telah menetapkan Satriawan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
• Tangkap Jaksa Kejari Solo dan Yogya, KPK Kecewa: Peran Pegawasan Malah Menjadi Lahan Memperkaya Diri
Selain Satriawan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).
Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Seorang anggota tim TP4D ini adalah Eka.