Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Komplotan Becak Hantu di Medan Meresahkan Masyarakat, Kasusnya Kini Dibongkar Polisi

Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang dikenal dengan becak hantu meresahkan masyarakat.

Editor: Hanang Yuwono
net
ilustrasi pencurian 

TRIBUNSOLO.COM, MEDAN -- Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang dikenal dengan becak hantu meresahkan masyarakat.

Komplotan ini melibatkan banyak orang.

Tercatat sudah 27 orang tertangkap.

Jumat (16/8/2019) kemarin, 3 orang pencuri dan 1 orang penadah berhasil diringkus Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (19/8/2019) malam membenarkan telah mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diduga pelaku kasus 363 KUHPidana/Curanmor (komplotan becak hantu) di 27 TKP dan 1 (satu) orang diduga sebagai tersangka 480 KUHPidana.

Mengenal Echa, Asisten Pribadi Ashanty-Anang yang Baru Saja Resign setelah 3 Tahun Bekerja

Para pelaku terlibat dalam pencurian pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Ringroad (warnet I café) Kelurahan  Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dengan korban bernama Bahaudin Syahputra, warga Kelurahan Belawan Bahagia.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di sebuah warnet.

Pada saat akan pulang, sepeda motornya jenis Honda CBR NOKA sudah raib dari parkiran.

Pada Jumat (16/8/2019) pukul 08.00 WIB, personel Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa 3 orang DPO Komplotan Becak Hantu berada di sebuah rumah kos di Jalan bajak V, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.

Dari situ, timnya langsung bergerak dan menggerebek rumah kos tersebut.

Boyband SF9 Batal Konser di Jakarta pada 23 Agustus 2019

"Mereka adalah Kocu, Rendy dan Locot. Saat itu mereka sedang tidur."

"Setelah menangkap mereka, kita pun penangkap penadah yang sering membeli barang hasil curian dari ketiga tersangka yang bernama Alex Suharto laias Alex Murai, di Jl. Tangguk Bongkar II Donggala Perumnas Mandala," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Dijelaskannya, baik Marusaha Sihombing (22) alias Kocu, Rendy Pranata Simangunsong (22) alias Rendy, Firman Silaban (17) alias Locot maupun Alex Suharto (34) kesemuanya adalah residivis dari tahun 2008, 2015 dan 2017.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 buah mata gerenda, 7 buah kunci L, 3 buah obeng, 5 buah kunci Y, 1 tang dan 1 helm LTD warna merah. (Kontributor Kompas.com Medan, Dewantoro)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Lagi, Polisi Ringkus 4 Anggota Komplotan Becak Hantu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved