KPK Panggil Ajudan Mantan Gubernur Jatim terkait Kasus Dugaan Suap Ketua DPRD Tulungagung
Ajudan mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, Karsali, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ajudan Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Dipanggil KPK"
Berita Terkait