Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seorang Ibu Hamil di Jakarta Konsumsi Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Akui sudah Telan 38 Butir

Seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara saat kontrol kandungannya pada Selasa (13/8/2019)

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ibu hamil yang mendapatkan obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Ia hanya bisa mengandalkan pendapatan dari mertuanya yang bekerja sebagai tukang urut untuk kehidupan sehari-hari.

Lakukan mediasi

Kemarin, Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.

Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak.

Dua kesapakatan itu yakni:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.

Kisah Tragis dari Jember, Selama 3 Hari, Bayi Malang ini Ada di Sebelah Ayahnya yang Meninggal

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara. 

Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.

Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar.

Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus namun Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.

Lanjutkan proses hukum Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan meski pada mediasi itu pihak puskesmas memintanya.

"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), pinginnya mereka mencabut, konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut," ujar Pius.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut di kepolisian.

Ia yakin bahwa saat ini unsur pidana yang ada sudah memenuhi unsur pidana.

"Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan dan pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari puskesmas.

Saat ini pihak Kepolisian masih enggan berkomentar mengenai kasus tersebut.

Status dari laporan tersebut sejauh ini masih dalam penyelidikan Polisi. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Kasus Ibu Hamil yang Diberi Obat Kedaluwarsa oleh Puskesmas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved