Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Gubernur Jabar terkait Kasus Suap Meikarta

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang karib disapa Aher itu seharusnya memberikan kesaksian untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.

"Saksi tadi menghubungi KPK, tidak bisa datang hari ini, akan dijadwalkan ulang besok," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (26/8/2019) seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Akan tetapi, Febri tidak merinci alasan ketidakhadiran Aher.

Aher sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait Meikarta pada Rabu (9/1/2019).

Saat itu, dia diperiksa terkait dengan perannya ketika menjadi gubernur dalam proses perizinan Meikarta.

"Jadi proses perizinan ini baik yang diketahuinya terkait dengan perizinan Meikarta yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait dengan rekomendasi yang menjadi domain atau kewenangan dari pemerintah provinsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (9/1/2019).

Selanjutnya KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kasus tersebut.

Penuhi Panggilan KPK, Deddy Mizwar Akui Tak Tahu Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta

"Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti yang baru terkait dengan pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana."

"Di Pemprov Jabar, misalnya, ada pejabat atau sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Itu sedang dialami oleh KPK," ungkap Febri.

Dalam perkara ini, pada Jumat (23/8/2019) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama.

Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah. 

"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka, yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," ucap Deddy seusai diperiksa di Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) lalu. 

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta. 

Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved