Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penuhi Panggilan KPK, Deddy Mizwar Akui Tak Tahu Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Deddy Mizwar mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/8/2019), terkait pemeriksaan kasus Meikarta.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Deddy Mizwar ketika ditemui Tribun Jabar di ISBI Bandung, Rabu (15/11/2017). 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/8/2019), terkait pemeriksaan kasus Meikarta.

Deddy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ya, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Iwa Karniwa soal Meikarta, Insya Allah kami berikan keterangan yang sesuai kami tahu," kata Deddy saat akan memasuki lobi gedung KPK.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Deddy mengaku tidak mengetahui secara rinci peranan Iwa dalam kasus ini.

Sebab, ia hanya mengetahui dari pemberitaan bahwa Iwa menjadi tersangka baru kasus Meikarta.

"Enggak tahu saya, cuma tahu dari dengar berita saja bahwa dia jadi tersangka."

"Saya juga enggak tahu, yang jadi persoalan kemarin kan raperda perubahan tata ruang, enggak tahu saya tuh," ujar dia.

Deddy Mizwar akan Diperiksa KPK sebagai Saksi terkait Kasus Meikarta

Iwa menjadi tersangka lantaran diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu untuk memuluskan proses rencana detail tata ruang (RDTR) di tingkat provinsi.

Kasus ini bermula ketika Neneng menyampaikan Rancangan Perda RDTR pada April 2017.

Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan itu.

Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.

Namun, pembahasan raperda tingkat provinsi itu mandek.

KPK Geledah Ruangan Sekda Jawa Barat, Diduga Terkati Kasus Suap RDTR Meikarta

Raperda itu tidak segera dibahas oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved