Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti Tuding Ada Pihak Provokator
Tri Susanti adalah koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).
Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.
Saat itu ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi.
• Uang Muka untuk Bangun Ibu Kota Baru di Kaltim Diperkirakan Capai Rp 865 Miliar
Terkait penetapan Tri Susanti, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Tri, Sahid mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," kata Sahid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019) mengatakan penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.
Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
• Kronologi Istri Bakar Suami yang Tidur di Ayunan, Diduga Alami Gangguan Jiwa
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan juga telah disampaikan."
"Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.
Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SUMBER: KOMPAS.com (Devina Halim, Achmad Faizal, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Fakta Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua