Berita Solo Terbaru

Segera Direkonstruksi, Pelaku Penusukan di Banjarsari Solo Terungkap, Motifnya Perselingkuhan

Polisi telah mengungkap kasus penusukan di Jalan Srigading III Mangkubumen, Banjarsari, Solo yang terjadi seminggu lalu.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat berada di acara Grup Discussion (FGD) Menjaga Kerukunan dan Toleransi untuk Terpeliharanya Solo yang Aman, Damai dan Sejuk di The Sunan Hotel, Rabu (30/1/2019).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi telah mengungkap kasus penusukan di Jalan Srigading III Mangkubumen, Banjarsari, Solo yang terjadi seminggu lalu.

Pelaku diketahui bernama Andreas Kurniawan (36), warga Solo.

Polisi rencananya akan melakukan rekonstruksi pada Senin (2/9/2019) nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli.

Kasus Penusukan hingga Korban Tewas: Tersangka AK Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit

"Rencana kita akan lakukan Senin (2/9/2019) itu," terang Kompol Fadli, Kamis (29/8/2019).

Sementara itu, dalam Rilis Polresta Solo Jumat (23/8/2019) lalu diketahui pelaku penusukan tersebut bernama Andreas Kurniawan (36).

Pelaku menusuk korban yang berinisial BT (44) warga Grogol, Sukoharjo sampai akhirnya tewas di Rumah Sakit.

Andreas dalam rilis tersebut mengatakan, dirinya sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan BT selama 6 tahun.

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, penusukan ini terjadi lantaran motif asmara antara istri pelaku dengan korban.

"Awalnya Andreas Kurniawan datang ke rumah mertuanya di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo," kata AKBP Andy Rifai.

Kasus Penusukan hingga Korban Tewas: AK Tusuk Korban di Banjarsari Solo dengan Pisau Dapur

Di rumah mertuanya, pelaku ternyata tak mendapati keberadaan istrinya.

Saat itu istrinya sedang tidak ada di rumah, melainkan berada di warung bersama korban.

Selanjutnya, pelaku hendak pergi meninggalkan rumah mertuanya, namun sebelum pergi, pelaku dipanggil istrinya masuk ke rumah mertuanya untuk membicarakan sesuatu.

Menuruti perkataan istrinya, pelaku kembali ke rumah mertuanya.

Namun saat hendak menuju ke rumah mertuanya pelaku melihat sebilah pisau dapur yang tergeletak di meja kasir warung dekat rumah mertuanya.

Oleh pelaku, pisau tersebut kemudian diselipkan di saku celananya.

Keadaan memanas saat pelaku masuk ke rumah mertuanya dan melihat korban BT duduk di kursi.

Pelaku lantas memaki korban dan memicu cekcok hingga pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.

"Mertua pelaku yang melerai juga terkena sabetan," papar AKBP Andy Rifai.

Tak Sampai 12 Jam Pelaku Penusukan Hingga Tewaskan Korban di Banjarsari Solo Tertangkap

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong.

Sementara, pelaku setelah mengantar korban ke rumah sakit kabur dan akhirnya tertangkap di Semarang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved