INGAT, Mulai 2 September Besok Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor, Ini Pembagian Zona-nya
Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnys motor mulai Senin (2/9/2019) besok.
Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.
"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojekonline yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
• Cerita Billy Syahputra Ditipu Oknum Ojek Online Rp 400 Ribu, Berujung dapat Umpatan
Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.
Zona tarif baru
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
- Zona 1
Meliputi dari wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Besaran tarif baru untuk Zona 1 adalah, batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. - Zona 2
Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Tarif untuk Zona 2 adalah, tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. - Zona 3
Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua
Tarif untuk Zona 3 ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.
Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.
"Sebelumnya tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, namun mulai 2 September 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Pitra, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Untuk pengoperasian, yaitu di 224 kota/kabupaten untuk Grab, sedangkan Go-Jek beroperasi di 221 kota/kabupaten," lanjut dia.
Pitra juga mengungkapkan bahwa sesuai KM 348, pemerintah selaku regulator hanya menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Sementara, aplikator dberhak menetapkan harga sesuai perhitungan bisnisnya di rentang harga yang telah disebutkan. (Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Mulai 2 September 2019, Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor