Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terungkap Identitas 2 Artis Stand Up Comedy Terjerat Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Ernest Prakasa

Dua artis stand up comedy, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, mereka adalah RN (32) dan DN (39).

Editor: Garudea Prabawati
(WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN)
RN dan DN, dua artis stand up comedy (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Dua artis stand up comedy, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, mereka adalah RN (32) dan DN (39).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menjelaskan, penangkapan kedua komika itu bermula ketika kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang, pada 19 Agustus 2019

"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibututi dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019), dilansir TribunSolo.com dari Warta Kota.

Setelah diawasi polisi beberapa hari, RN dan DN berhasil dibekukan di rumah kos tersebut pada 25 Agustus 2019.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,65 gram yang diduga milik RN dan DN.

Abdul Karim mengatakan, dua tersangka tersebut adalah publik figur yang kerap menghibur penonton di layar televisi.

"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.

Mereka diketahui menggunakan sabu untuk memunculkan rasa percaya diri dan meningkatkan stamina.

Dari pemeriksaan sementara, RN dan DN mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim.

Dari Pisau hingga Ketapel, Jadi Senjata Perusuh di Demo Jayapura Papua

Tes Kepribadian: Pilih Meja yang Bakal Kamu Hindari dan Ungkap Kondisi Kejiwaanmu

Cerita Masyarakat di Kirab Malam 1 Suro Keraton Solo, Mulai Berkah Kesembuhan Hingga Enteng Jodoh

Kedua tersangka ditampilkan polisi saat menggelar jumpa pers kasus ini.

Mereka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye itu terlihat tertunduk lemas selama jumpa pers.

Adapun, RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

Tanggapan Ernest Prakasa

Sementara itu dilansir dari Grid.id, aktor sekaligus komika Ernest Prakasa tak menyangka dua komika Mc Danny dan Reno Fenady diringkus pihak kepolisian lantaran memakai narkoba.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved