Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ungkap Alasannya Bawa Katapel saat Aksi: untuk Membela Diri
Selain Sandi, ada Admin Melani, Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini yang juga menjalani sidang lanjutan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Sandi Maulana, salah satu terdakwa kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Adapun Sandi Maulana diketahui sebagai salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Lampung.
Selain Sandi, ada Admin Melani, Sofyanto, Joni Afriyato, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini yang juga menjalani sidang lanjutan.
• Soal Proses Pemberian 10 Nama Capim KPK Kepada DPR, Agus Rahardjo Yakin Jokowi Tak Akan Tergesa-gesa
Dalam persidangan, Jaksa Widiastuti mempertanyakan maksud dan tujuan terdakwa Sandi membawa katapel dan 35 butir kelereng.
Sandi mengatakan, kelereng itu diberikan saat dirinya berada di penginapan FPI yang saat itu berada di Dewan Dakwah Islam.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail siapa yang memberikan uang itu.
"Dari ruang penginapan yang tanggal 21 Mei 2019 ada massa bayaran," kata Sandi saat sidang, Senin.
• Korban Kecelakaan Tol Cipularang Sebut Mobil Xenia-nya Terbang Seperti di Film Fast and Furious
Ia berdalih, kelereng dan katapel yang kala itu ia bawa hanya untuk dirinya menyelamatkan dan membela diri.
"Hanya untuk membela diri tak ada niatan buat nyiapin buat nyerang pihak kepolisian," ujar Sandi.
Sandi mengatakan, saat ditangkap pihak kepolisian, dirinya tengah di jalan menuju Stasiun Tanah Abang dan hendak pulang ke Lampung.
Namun, belum sampai Stasiun Tanah Abang, ia dan rombongan sudah tertangkap pihak kepolisian.
• Mahasiswa UTP dan STIE AUB Gelar Bazar di Akhir Kegiatan KKN di Karanganyar
"Saya tidak ikut melempar, saya di jalan ingin pulang ke Lampung," ucapnya.
Setelah selesai pemeriksaan terdakwa, Hakim pun langsung menjadwalkan kembali sidang itu pada Kamis (5/9/2019) dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP. (Cynthia Lova)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Akui Bawa Katapel untuk Membela Diri