Polri Minta Bantuan Interpol Cari Keberadaan Veronica Koman yang Diduga di Luar Negeri
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait Papua.
Editor:
Hanang Yuwono
Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung.
Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons. (Devina Halim)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman
Halaman 2 dari 2