Kelihaian Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Klaten, Hanya Perlu 30 Menit untuk Beraksi
Kelihaian Komplotan Spesialis Pembobol Gudang di Klaten, Hanya Perlu 30 Menit untuk Beraksi
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komplotan pembobol brangkas dan gudang di wilayah Klaten menggunakan beberapa peralatan salah satunya linggis untuk melubangi tembok bangunan.
"Modusnya komplotan ini masuk ke dalam bangunang dengan cara menjebol tembok dengan alat linggis," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, Rabu (4/9/2019) siang.
• Pengakuan Spesialis Pembobol Gudang di Klaten, Modal Obeng dan Linggis Sikat Rp 95 Juta
• Alasan Icuk Nekat Merampok Taksi Online di Klaten, Butuh Duit Ingin Pulang Kampung ke Malang
"Dia mencari gudang-gudang atau tempat yang diduga ada brangkas yang tidak dijaga," katanya.
Polres Klaten baru menangkap satu dari 3 pelaku.
Salah satu tersangka pembobol brangkas gudang di wilayah Klaten adalah Carmun (33) warga Desa Pulokulon, Grobogan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 batang besi dengan panjang 20 cm yang salah satu ujungnya dibuat pipih, 1buah Kikir berbentuk lempengan dengan panjang 25 cm.
Selain itu juga 1 buah Obeng minus panjang 32 cm terbuat dari besi dengan gagang warna merah merk jupiter, 3 potong Batang kayu yang masing-masing dengan panjang 87 cm, 80 cm, 76 cm.
Polisi juga mengamankan beberapa makanan seperti 1 buah Gelas kemasan minuman berwarna putih hijau merk Hannnoi Teh rasa Apel, 1 buah Kotak makanan Biskuat bolu yang jumlah isinya sudah berkurang, 3 buah bungkus plastik kemasan biskuat bolu, 1 buah Toples plastik kemasan warna hijau merk INAKO dan 3 buah Jelly INAKO.
"Pelaku melihat-lihat dulu ini gudang apa, mereka lalu melubangi tembok debgan ukuran lubang berdiameter 60 cm untuk mereka masuk," kata Dicky.
"Waktu yang diperlukan pelaku ini hanya sekitar 30 menit untuk beraksi," katanya.
Beberapa gudang yang berhasil di gasak pelaku yakni Kantor PT Budimas Makmur Mulia yang beralamat di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten pada Senin, (26/9/2019) siang.
Selain itu juga toko Alfamart di desa Wonosari, Kabupaten Klaten.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.
Kerugian Rp 102 Juta