Tolak Revisi Undang-Undang KPK, Agus Rahardjo Akan Kirim Surat ke Jokowi Besok Pagi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas kejahatan korupsi.
TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengirimi surat soal permohonan pembatalan Revisi Undang-Undang tentang KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (6/9/2019) pagi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas kejahatan korupsi.
"Besok pagi secepat-cepatnya mengirimkan itu. Kami perlu mempersiapkan," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
• Brimob Bersenjata Lengkap Dikerahkan saat KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Muara Enim
Agus menyadari RUU KPK inisiatif DPR tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-Undang jika Jokowi menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
Karena Undang-Undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.
"KPK percaya presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," katanya.
Lebih lanjut kata Agus, polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada, sehingga Jokowi dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Jokowi melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi.
"Sehingga KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-undang KPK dan KUHP tersebut," tegasnya.
Agus mengaku pihaknya sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK.
• Bupati Bengkayang Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita untuk Barang Bukti
Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan Revisi Undang-Undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," tandas Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akan Kirim Surat ke Jokowi Besok Pagi, Minta Batalkan Revisi Undang-Undang
Penulis: Ilham Rian Pratama