Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri, Korban Disiksa, Dimasukkan ke Karung & Digantung di Pohon
Balita berusia 2 tahun tewas usai melampaui penganiayaan oleh ayah tiri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas.
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus pekan lalu. Korban bernama M. Ibrahim Ramadan ditemukan seminggu setelah dikubur oleh tersangka, yang juga ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30) di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupatan Langkat, Rabu (4/9/2019) kemarin.
Kepada polisi, Riki mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal.
"Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur," kata Fathir.
Fahtir merinci kekesalan pelaku terhadap korban, misalnya saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.
Atau, saat main ditempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
"Biasalah, kenakalan anak-anak," tuturnya.
Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak.
• Vinz Wedding Fair di The Park Mall Solo Baru, Tawarkan Konsep Pernikahan 3 Kebudayaan
Satu yang pasti, kejadian itu terjadi di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satu pun warga yang mengetahui penganiayaan itu.
"Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng. Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya," pungkas Fathir.
Untuk tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(M.Andimaz Kahfi/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Balita Oleh Ayah Tiri yang Berujung Kematian