Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Ayah Tiri, Korban Disiksa, Dimasukkan ke Karung & Digantung di Pohon

Balita berusia 2 tahun tewas usai melampaui penganiayaan oleh ayah tiri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Editor: Garudea Prabawati
HO/Polres Langkat
Suasana saat polisi membongkar kuburan balita berusia dua tahun, yang tewas di siksa ayahnya 

TRIBUNSOLO.COM - Balita berusia 2 tahun tewas usai melampaui penganiayaan oleh ayah tiri di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Polisi pun terus mendalami kasus tersebut, dan akhirnya menemukan fakta mencengangkan.

Dilansir TribunSolo.com dari TribunMedan.com, balita korban tewas yang bernama M Ibrahim Ramadan, yang tewas di dalam karung yang digantung pelaku di luar rumah mereka di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Pelaku sendiri yang merupakan ayah tiri korban, Riki Ramadan Sitepu menikahi ibu kandung korban, Sri Astuti.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku menyiksa korban dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan dan pantat korban.

"Hasil otopsi terhadap tubuh korban, ditemukan luka bakar bekas sulutan api rokok di bagian tangan, kuping dan bahu," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Teuku Fathir Mustafa, Jumat (6/9/2019).

Setelah membakar tubuh korban dengan api rokok, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam karung.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian menggantungkan karung tersebut ke pohon di luar rumah.

Pernah Dekat, Begini Potret Terbaru Cowok Ganteng yang Ada di Dalam Foto Lawas Nike Ardilla Ini

Daftar Harga Motor Bebek Honda, Yamaha dan Suzuki pada September 2019

"Korban kemudian tewas dalam karung yang digantung di pohon itu," ungkap Fathir.

Penyiksaan terhadap korban ini dilakukan pelaku sejak 19 Agustus 2019 lalu, hingga pada puncaknya korban tewas pekan lalu.

Oleh pelaku dan istrinya, jenazah korban dikubur di lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno yang tak jauh dari rumah mereka.

Polisi baru mengetahui kejadian ini, sepekan kemudian, atau tepat pada Rabu (4/9/2019) kemarin setelah mendapat laporan masyarakat yang mencurigai bau busuk dari dasar lereng.

Jasad anak malang itu kemudian dievakuasi polisi ke RS Bhayangkara di Medan, hari itu juga. Pelaku dan istrinya kemudian diciduk pada Rabu tengah malam.

"Saat ini mereka masih diperiksa," jelas Fathir.

Jasad korban sendiri telah diotopsi polisi, dan Kamis (5/9/2019) kemarin telah dikebumikan oleh pihak keluarga.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas.

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus pekan lalu. Korban bernama  M. Ibrahim Ramadan ditemukan seminggu setelah dikubur oleh tersangka, yang juga ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30) di sebuah lereng bukit  di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Kabupatan Langkat, Rabu (4/9/2019) kemarin.

Kepada polisi, Riki mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal.

"Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur," kata Fathir.

Fahtir merinci kekesalan pelaku terhadap korban, misalnya saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli.

Atau, saat main ditempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.

"Biasalah, kenakalan anak-anak," tuturnya.

Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut.

Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak.

Vinz Wedding Fair di The Park Mall Solo Baru, Tawarkan Konsep Pernikahan 3 Kebudayaan

Satu yang pasti, kejadian itu terjadi di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satu pun warga yang mengetahui penganiayaan itu.

"Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng. Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya," pungkas Fathir.

Untuk tersangka Riki dijerat dengan  Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(M.Andimaz Kahfi/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta-fakta Kasus Penganiayaan Balita Oleh Ayah Tiri yang Berujung Kematian

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved