Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek Hampir 70 Tahun di Aceh Ini Nekat Edarkan Ganja, Tak Miliki Pekerjaan Tetap Alias Serabutan

Seorang kakek berusia hampir 70 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Aceh ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, Rabu (11/9/2019).

Editor: Garudea Prabawati
Dok. Humas Polres Langsa
Tersangka MY bersama BB 30 paket ganja diamankan di Mapolsek Langsa. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang kakek berusia hampir 70 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Aceh ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa, Rabu (11/9/2019).

Dilansir TribunSolo.com dari Serambinews.com, MY (68) ditankap dikarenakan nekat mengedarkan ganja.

Dari tersangka aparat berwajib menyita barang bukti (BB) berupa 30 amplop ganja siap edar seberat 90 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui  Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, mengatakan, tersangka MY yang selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, ditangkap di rumahnya. 

Kapolsek Langsa merincikan, dari penggerebekan rumah tersangka MY, disita narkotika jenis Ganja sebanyak 30 paket/amplop ganja, yang dibungkus kertas HVS dengan berat keseluruhan 90 gram.

"Ganja kering siap edar ini diletakkan dalam kantong plastik warna hitam dan kita sita di dalam rumah tersangka MY itu," jelasnya.

Dijelaskan Iptu Ritian, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, bermula dari Informasi masyarakat setempat yang resah atas aktivitas peredaran gaja di Gampong Jawa tersebut.

Pemuda Asal Aceh Utara Tewas Usai Selamatkan dari Maut Remaja yang Hampir Tenggelam di Laut

Remaja di Aceh Utara Tewas Terbakar, Sang Ibu Sempat Dengar Korban Azan di Tengah Kobaran Api

Cerita Pemburu Babi Asal Aceh Timur, Berburu Saja namun Tidak Mengkonsumsi Sebab Alasan Tertentu

Menurut masyarakat, di rumah tersangka MY sering terjadi transaksi jual beli ganja.

Selama ini anak muda sering mendatangi rumah kakek MY ini, duduga membeli ganja tersebut. 

Dari Informasi itulah, tim Ospnal Polsek Langsa yang melakukan penyelidikan, Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dengan melakukan pengerebekan rumah pelaku, dan mengamankan pelaku beserta BB 30 amplop ganja kering itu.

Setelah diintrogasi, pelaku MY mengakui bahwa ganja ini miliknya.

Ganja sebanyakk 1 ons ini didapat dari seseorang pelaku berinisial B, yang kini masih DPO. 

Selanjutnya, pelaku memaketkan ganja tersebut menjadi 37 paket dan telah dijualnya sebanyak 7 paket.

Dengan harga per paketnya Rp 10.000.

"Kini pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Langsa, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Langsa.

(Serambinews.com/Zubir)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nekat Edarkan Ganja, Kakek Ini Ditangkap Aparat Polsek Langsa

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved