Tohir Konsumsi Pil Koplo sebelum Kecelakaan Innova Vs Bus Mira Nganjuk, Ternyata Residivis Narkoba
Kecelakaan maut antara Toyota Innova dengan Bus Mira terjadi di Jalan Nganjuk-Madiun, Jawa Timur, Senin (9/9/2019) kemarin.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Kecelakaan maut antara Toyota Innova dengan Bus Mira terjadi di Jalan Nganjuk-Madiun, Jawa Timur, Senin (9/9/2019) kemarin.
Toyota Kijang Innova nopol AE 567 SC yang ditumpangi empat orang, tiba-tiba oleng dan menghantam Bus Mira nopol S 7190 US.
Dalam kecelakaan itu, sopir dan dua penumpang tewas di lokasi.
Sementara, seorang penumpang bernama Tohir Rohjana (22) mengalami luka ringan.
• Terkuak Alasan Korban Selamat Laka Innova Vs Bus Mira Dipenjara Polisi, Ternyata Buronan Narkoba
Belakangan diketahui, Tohir ternyata seorang pengedar pil koplo jenis double L.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo, malam hari sebelum kejadian yang menewaskan tiga temannya itu.
Kasatreskoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Murbiyanto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa Tohir menjadi buron.
Ia diburu polisi lantaran mengedarkan obat Triheksifenidil HCL atau biasa dikenal pil Double L.
"Seminggu yang lalu, kami mengamankan seorang pengguna. Dari tangan pertama ini kami mengamankan 152 butir pil double L. Dari hasil pengembangan mengarah ke Tohir," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019) sore.
Hingga akhirnya, polisi mengetahui bahwa Tohir menjadi korban kecelakaan di Nganjuk.
Selanjutnya, Tohir dibawa ke Polres Ponorogo untuk diperiksa.
• Korban Selamat Kecelakaan Innova Vs Bus Mira di Nganjuk Dipenjara? Fotonya Beredar di Media Sosial
"Berdasarkan barang bukti permulaan cukup, kami periksa yang bersangkutan dan mengakui sebagai pemilik barang tersebut. Kami juga menggeledah tempat kostnya dan kami temukan sekitar 50 butir pil double L," katanya.
Dia menuturkan, warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo ini juga merupakan
residivis kasus narkoba.
Tohir dihukum sembilan bulan penjara, dan baru bebas pada 17 Agustus lalu, karena mendapat remisi.
Eko menambahkan, kepada Polisi, Tohir juga mengaku mengonsumsi pil koplo pada Minggu (8/9/2019) malam, sehari sebelum terjadi kecelakaan maut.