Antasari Azhar Blak-blakan Dukung Revisi UU KPK, Sebut Tidak ada yang Melemahkan Justru Menguatkan
Mantan Ketua KPK era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar mendukung revisi UU KPK yang akhir-akhir menuai polemik
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar mendukung revisi UU KPK yang akhir-akhir ini terus menuai polemik.
Menurut Antasari Azhar, apalagi belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan keputusan untuk menyetujui revisi UU KPK.
"Tentu kita setuju, apa ada satu negara yang lembaga negaranya tidak setujui sikap presiden?," kata Antasari Azhar usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019).
• Antasari Azhar Komentari Terpilihnya Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Berikut Tanggapannya
"Saya termasuk yang setuju dengan revisi (UU KPK) tersebut," papar Antasari menegaskan.
Antasari mengungkapkan, dalam revisi UU KPK tersebut tidak ada hal yang melemahkan tugas KPK, justru menguatkan KPK.
Antasari mencontohkan, seperti adanya dewan pengawas yang bertujuan menjaga KPK jangan sampai dikatakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan tidak terganggu dengan pihak lain.
• Peneliti Menilai Revisi UU KPK Diduga untuk Hentikan Penyelidikan Kasus Besar
Sementara menurut dia, soal Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 yakni dimaksudkan agar tersangka tidak digantung statusnya sampai lima tahun bahkan enam tahun.
"Kalau Pak Jokowi bikin batasan 2 tahun, walau DPR meminta satu tahun," jelas Antasari.
Dia menambahkan, perlu dipahami juga adanya SP3 ini bukan berarti menghentikan secara keseluruhan, nanti misalkan ada bukti baru kasus yang dikaksud bisa dibuka lagi.
"Makanya itu kita (saya) mendukung untuk revisi UU KPK," papar Antasari. (*)