Sebanyak 23 Penerbangan di Samarinda Dibatalkan Akibat Kabut Asap Makin Parah

Akibat asap yang semakin parah, sebanyak 23 penerbangan dari dan menuju Bandara APT Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur dibatalkan

Editor: Eka Fitriani
Dok Kemenhub
Bandara APT Pranoto di Kalimantan Timur 

TRIBUNSOLO.COM – Akibat asap yang semakin parah, sebanyak 23 penerbangan dari dan menuju Bandara APT Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur dibatalkan.

Kabut asap tersebut terjadi karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Kondisi juga diperparah dengan kiriman asap dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengepung Kota Samarinda sejak Jumat (13/9/2019), hingga mengganggu jarak pandang.

Jarak pandang di Bandara APT Pranoto hanya 800 meter padahal jarak pandang idealnya 5.000 meter.

Proses Pemadaman Kebakaran Hutan di Puncak Gunung Merbabu, Relawan Alami Tantangan Ini

Warga Desa Jeruk Boyolali Beberkan Gunung Merbabu Selalu Terbakar Setiap Musim Kemarau

"Akibat asap jadi terganggunya beberapa penerbangan dari dan menuju Samarinda. Ada yang batal, ada pula yang dialihkan (Divert) menuju Balikpapan. Adapula penerbangan yang mengalami keterlambatan (Delay flight)," ungkap Kepala Bandara APT Pranoto Dodi Dharma Chayadi, Sabtu.

23 penerbangan yang gagal terbang ini berasal dari maskapai Garuda, Batik Air, Wings Air, Lion, Xpress, NAM Air, Citylink dan Susi Air, dengan beragam tujuan dari dan ke Samarinda, Jakarta, Surabaya, Jogyakarta, Berau, dan beberapa kota lainnya.

Pembatalan penerbangan membuat semua tiket milik penumpang di-refund atau dikembalikan.

Disampaikan Dodi, pihaknya terus menginformasikan perkembangan terkait kondisi Force Major penerbangan Di Bandara APT Pranoto Samarinda.

"Kami selaku penyelenggara tetap siap dan selalu siaga, memberikan pelayanan dengan baik sesuai prosedur kepada pengguna jasa penerbangan," kata Dodi.

Diimbau kepada pihak maskapai agar memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 Tahun 2015 perihal penanganan keterlambatan penerbangan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal di Indonesia.

"Jika terjadi cancel flight atau pada akhirnya pembatalan bagi pihak maskapai yaitu memberikan refund atau re-schedule tiket dengan membantu dan melayani penumpang untuk proses tersebut dengan baik dan penuh kerjasama," jelasnya.(*)

 Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kabut Asap Makin Parah, 23 Penerbangan di Ibu Kota Baru Dibatalkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved