Meski di Penjara, Ahmad Dhani Tetap Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Dul Jaelani
Tahun ini bisa jadi merupakan tahun yang cukup berat bagi Ahmad Dhani dan keluarga. Pasalnya, Ahmad Dhani divonis satu setengah tahun penjara.
TRIBUNSOLO.COM - Tahun ini bisa jadi merupakan tahun yang cukup berat bagi Ahmad Dhani dan keluarga.
Pasalnya, Ahmad Dhani divonis satu setengah tahun penjara atas kasus ujaran kebencian melalui vlog 'idiot'.
Pentolan grup band Dewa 19 itu pun saat ini masih mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Di tengah masa penahanannya, beredar kabar jika Ahmad Dhani berhenti memberi santunan terhadap korban insiden kecelakaan yang dilakukan Dul Jaelani.
Melansir dari Tribunnews.com, Dul sempat mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 saat usiaya baru menginjak 13 tahun.
Akibat kecelakaan tersebut, tujuh dari 13 orang meninggal dunia.
Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
• Bocah yang Foto Bareng BJ Habibie Kini Sudah Dewasa, Ungkap Pesan Ainun yang Dulu Nonton Cinta Fitri
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.

Sejak saat itu, Ahmad Dhani berkomitmen untuk memberikan santunan pada keluarga korban yang ditinggalkan.
Ahmad Dhani juga bersedia bertanggung jawab untuk biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Sri Sumarni, ibunda dari Agus Surahman yang merupakan korban meninggal kecelakaan akibat ditabrak Dul akhirnya mengungkap nilai santunan dari Ahmad Dhani.