Kilas Balik tentang BJ Habibie, Mahfud MD: Banyak yang Menuding Habibie Sama Saja dengan Pak Harto
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kilas balik tentang perjalanan almarhum BJ Habibie menjadi Presiden RI pada Mei 1998 silam.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kilas balik tentang perjalanan almarhum BJ Habibie menjadi Presiden RI pada Mei 1998 silam.
Rentetan kilas balik itu dituliskan oleh Mahfud melalui cuitan-cuitan di Twitternya, Minggu (15/9/2019).
Menurut cerita Mahfud, Habibie dilantik menjadi presiden seusai Soeharto mundur dari jabatannya pada 21 Mei 1998.
• Presiden Pertama Timor Leste, Berikan Dua Pucuk Surat Kepada Keluarga Habibie
Bagi generasi baru, sy akan ceritakan dgn beberapa cuitan ttg naiknya BJ Habibie sbg Presiden pd tahun 1998.
Ketika Pak Harto menyatakan berhenti pd 21 Mei 1998 maka sesuai dgn konstitusi Habibie diambil sumpah oleh MA untuk menjadi Presiden.
Turunnya Pak Harto disambut gempita.
• Meskipun Didatangi Peziarah Terus Menerus, Tak Ada Penjagaan Khusus di Makam BJ Habibie
Pelantikan BJ Habibie sebagai Presiden ketiga RI tersebut pun sempat diwarnai pro dan kontra.
Habibie, lanjut Mahfud bercerita, sempat dituding tak berbeda dengan Soeharto.
Tp soal naiknya Habibie sbg Presiden bnyk yg tak setuju dgn tudingan Habibie sama sj dgn Pak Harto.
Ada yg bilang dgn marah: "Pak Harto hrs dibawa ke sidang MPR utk dimintai pertanggungjawaban dan MPR-lah yg mengangkat Presiden baru".
Tuntutannya, Pak Harto hrs disidang oleh MPR.
• Bocah yang Foto Bareng BJ Habibie Kini Sudah Dewasa, Ungkap Pesan Ainun yang Dulu Nonton Cinta Fitri
Mahfud juga mengutip pendapat Yusril Ihza Mahendra terkait mundurnya Soeharto dari jabatan kepala negara sudah sesuai jalur.
Pasalnya, sempat ada permintaan agar Soeharto disidang oleh MPR.
@Yusrilihza_Mhd membela dgn jwbn yg baik.
Katanya, Soeharto tak perlu dibawa ke SI MPR sebab kalau MPR menolak pertanggungjawabannya hukuman bg Soeharto adl diberhentikan.