Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BJ Habibie Meninggal Dunia

Tak Bisa Melayat BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO

Tiba pukul 12.06 WIB, Jefri Nichol mengenakan pakaian berwarna dasar putih dengan corak garis-garis berwarna hitam.

Editor: Hanang Yuwono
Rissa Indrasty/Grid.ID
Jefri Nichol di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). 

Hasil sidang pertamanya pekan lalu, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (Rissa Indrasty)

Artikel ini telah dipublikasikan Grid.id dengan judul: Tertangkap Polisi Sebelum Bertemu BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved