BJ Habibie Meninggal Dunia
Tak Bisa Melayat BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO
Tiba pukul 12.06 WIB, Jefri Nichol mengenakan pakaian berwarna dasar putih dengan corak garis-garis berwarna hitam.
Editor:
Hanang Yuwono
Rissa Indrasty/Grid.ID
Jefri Nichol di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Hasil sidang pertamanya pekan lalu, Jefri Nichol terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (Rissa Indrasty)
Artikel ini telah dipublikasikan Grid.id dengan judul: Tertangkap Polisi Sebelum Bertemu BJ Habibie, Jefri Nichol Kirim Doa dari RSKO
Berita Terkait