Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rincian 7 Poin Perubahan Revisi UU KPK Disepakati DPR & Pemerintah, Ada Terkait Dewan Pengawas KPK

Terdapat tujuh poin hasil kesepakatan pembahasan revisi Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah terkait revisi UU KPK kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Terdapat tujuh poin hasil kesepakatan pembahasan revisi Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunSolo.com dari Tribunnews.com, DPR dan Pemerintah menyepakati tujuh perubahan dalam revisi UU KPK

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah. 

Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Saat ini, revisi UU KPK tinggal menunggu dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan menjadi UU KPK

1. Tujuh Poin Disepakati

Kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal tujuh poin revisi UU KPK dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (16/9/2019).

Mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

DPR Tak Bisa Pastikan Kapan Revisi UU KPK Disahkan

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved