Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istana Angkat Bicara soal Status Tersangka Imam Nahrawi: Otomatis Mengundurkan Diri

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatan menteri.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM/Abdul Majid
Imam Nahrawi saat ditemui seusai mengikuti rapat anggaran dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid 

TRIBUNSOLO.COM - Imam Nahrawi otomatis mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora oleh KPK.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan diminta atau tidak diminta, Imam Nahrawi otomatis mundur dari jabatan menteri.

Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Keluarga: Kami Akan Menuntut Keadilan ke Allah

"Iya secara otomatis (mengundurkan diri), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ujar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).

Namun, kapan Imam Nahrawi akan menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo, Ngabalin belum mengetahuinya.

"Belum (tahu), sama sekali belum ada informasi itu," ucap Ngabalin.

Ngabalin menilai penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sebagai bukti Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ngabalin.

Respons PKB

 Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Imam Nahrawi yang merupakan politikus PKB ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Hasanuddin Wahid, mengatakan PKB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi.

Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar hingga Ditetapkan Tersangka KPK

"Kita menghormati keputusan KPK," kata Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Meskipun Imam Nahrawi sudah berstatus tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepan asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.

Ia pun mengatakan PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta Imam Nahrawi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved