Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Izin BPOM di Kemasan Kopi Cleng dan Kopi Jantan Palsu, Ini Penjelasan BPOM

Para pedagang jamu menyebut, terdapat nomor izin BPOM pada kemasan Kopi Cleng dan Kopi Jantan.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase TribunJabar.id (Pixabay dan Tokopedia)
Kopi Cleng 

TRIBUNSOLO.COM - Para pedagang jamu menyebut, terdapat nomor izin BPOM pada kemasan Kopi Cleng dan Kopi Jantan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, izin edar kedua kopi yang dilabeli kopi kesehatan penambah stamina tersebut palsu.

Hal tersebut disampaikan Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung, Wenni, ketika ditemu Tribun Jabar di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Rabu (18/9/2019).

Niat Hati Ingin Perkasa dan Berstamina, Belasan Warga Sumedang Malah Keracunan Kopi Cleng

Baik Kopi Cleng maupun Kopi Jantan mencantumkan nomor izin edar pada bungkusnya, tapi ketika dicek pihak BPOM, nomor tersebut palsu.

"Memang dicantumkan di situ (bungkus) nomor kode jenis dan izin edar, tapi nomor tersebut palsu," ujar Wenni.

Wenni mengatakan, karena nomor izin edar dua produk kopi tersebut palsu, maka berarti produk tersebut ilegal dan dilarang beredar di Indonesia.

"Kalau dia sudah tidak terdaftar, ya, dari sisi kandungan juga mengandung bahan berbahaya," ujarnya.

Pengakuan Penjual Jamu

Harga kopi kesehatan penambah stamina yang menyebabkan belasan warga Sumedang masuk rumah sakit ternyata lebih mahal dibandingkan harga kopi pada umumnya.

Bila harga kopi biasa yang dijual di warung-warung berkisar pada Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per saset, maka harga Kopi Cleng dan Jantan mencapai Rp 12 ribu.

Hal tersebut disampaikan salah satu pedagang jamu di Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Tina (65), Rabu (18/9/2019).

"Dari penjualnya Rp 10 ribu, saya jual ke pembeli Rp 12 ribu," ujar Tina.

Berawal dari Warung Kopi, Tukang Rongsokan Asal Tulungagung 11 Tahun Rayu dan Perkosa 19 Remaja

Tina sendiri mengaku mendapatkan stok kopi-kopi penambah stamina tersebut dari sales yang menawarkan ke warungnya.

Sales menjual satu pak berisi 10 bungkus kopi dengan harga Rp 10 ribu per bungkus, atau Rp 100 ribu per pak.

"Dikasih (dijual) dari sales yang lewat, biasanya setiap Selasa datangnya, cuman sudah dua kali Selasa tidak ada," ujar Tina.

Kopi Cleng dan Kopi Jantan rupanya dijual oleh sales yang sama.

Dua merek kopi tersebut, kata Tina, dijual satu paket. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada Nomor Izin BPON di Kemasan Kopi Cleng dan Kopi Jantan, Ini Penjelasan Resmi Pihak BPOM
Penulis: Seli Andina Miranti

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved