Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jawaban Tegas Polda Jatim Soal PBB Minta Indonesia Bebaskan Veronica Koman : Tak Ada Intervensi !

Jawaban Tegas Polda Jatim Soal PBB Minta Indonesia Bebaskan Veronica Koman : Tak Ada Intervensi !

Editor: Aji Bramastra
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNSOLO.COM - Lembaga Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), yang berada di bawah naungan PBB, mendesak pemerintah dan kepolisian Indonesia untuk membebaskan masalah hukum yang menjerat aktivis Veronica Koman

Menyikapi hal tersebut, Polda Jawa Timur bersuara tegas, menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan Veronica Koman, sebagai tersangka.

Veronica Koman Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Polisi Sebut Ada Hoaks di Cuitan Twitternya

Polri Minta Bantuan Interpol Cari Keberadaan Veronica Koman yang Diduga di Luar Negeri

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.

"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," ujar Barung ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Tidak hanya itu, kata Barung, polisi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.

Jika Veronica tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan hingga Rabu hari ini, Barung menuturkan, polisi akan menerbitkan DPO pada minggu depan.

"Mungkin minggu depan, sampai hari ini yang bersangkutan belum menghadap," tuturnya.

Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Siapa Veronica KOman?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved