Cabuli Anak Kandung hingga Hamil Lalu Jual ke Sopir Truk, DS Beralasan karena Alasan Ekonomi
Kelakuan bejat DS terungkap lantaran A mendatangi seorang bidan di sekitar tempat tinggalnya dan muntah-muntah.
Editor:
Hanang Yuwono
"Pelaku sudah ditahan sejak 10 September 2019," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertinganya karena tersangka merupakan ayah kandung dan denda paling banyak Rp 300 juta," kata dia. (Kontributor Kompas.com Karawang/Farida Farhan)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Selain Dicabuli hingga Hamil, Ayah Jual Anak ke Sopir Truk karena Motif Ekonomi
Halaman 2 dari 2