Dua Bule asal Perancis Dipenjara 2 Minggu Gara-gara Mencuri Aksesori Pintu dan Stupa Kepala Buddha
Mereka pun langsung digiring ke kantor polisi oleh penjaga resort yang bernama Tarjo dan Siti agar mereka dihukum oleh pihak yang berwenang.
TRIBUNSOLO.COM - Dua turis asing dari warga negara Perancis akhirnya divonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan.
Keduanya tertangkap basah mencuri di salah satu resort saat berlibur di Pulau Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Kedua turis tersebut ditangkap oleh petugas penjaga resort saat hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa barang curian.
• Kerap Meresahkan Warga, Spesialis Pencuri Ternak di Padang Sumbar Akhirnya Tertangkap
Kedua turis berinisial DF (28) dan LS (26) mencuri aksesori pintu dan stupa kepala Buddha yang ada di salah satu resort.
Mereka pun langsung digiring ke kantor polisi oleh penjaga resort yang bernama Tarjo dan Siti agar mereka dihukum oleh pihak yang berwenang.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan, kedua wisatawan asing tersebut akhirnya dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Mereka pun sudah melalui proses persidangan.
• 6.000 Detonator Diselundupkan Bersama Susu Kemasan di Parepare Sulawesi Selatan
“Hasil putusan sidang, mereka dijatuhi vonis hukuman dua minggu kurungan dengan masa percobaan satu bulan."
"Atas vonis masa percobaan tersebut, keduanya langsung pulang ke negara asalnya," ujar Arif, Jumat (20/9/2019).
Video pencurian yang dilakukan oleh dua warga Perancis ini sempat viral di media sosial saat dilakukan penangkapan oleh warga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkap Mencuri Stupa Kepala Buddha, Dua Bule Divonis 2 Minggu Kurungan"
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia