Kisah Miris Bocah di Aceh yang Disiksa, Dipasung & Dipaksa jadi Pengemis, Orangtua Jadi Tersangka
Terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe, Aceh.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang anak berusia 9 tahun di sebuah desa di Lhokseumawe, Aceh harus melalui perlakuan miris dari orang tuanya.
Bocah tersebut diketahui mengalami siksaan dan disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Dilansir TribunSolo.com dari Serambinews.com, bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni M (39) dan ibu kandung korban U (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.
• Kecelakaan Maut Mobil Ambulans di Brebes, Dua Orang Warga Klaten Meninggal
• Resmi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Terima Gelar Honoris Causa UNS Solo
• Ribuan Orang Padati Kantor Gojek Solobaru, Antri Pendaftaran Sejak Subuh
"Kedua orang tua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," ujar AKP Indra.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun Serambinews.com, kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Kemudian mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan. (*)
(Serambinews.com/Saiful Bahri)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kisah Bocah Dirantai Jika tak Bawa Uang Mengemis, Polisi Tetapkan Kedua Ortuanya Sebagai Tersangka