Polisi Buka Ponsel AB, Si Remaja Penipu Lowongan Kerja, Isinya Puluhan Foto Telanjang Wanita Ngawi
Polisi Buka Ponsel AB, Si Remaja Penipu Lowongan Kerja, Isinya Puluhan Foto Telanjang Wanita Ngawi
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel, buku tabungan, kartu ATM, rekening koran dan uang tunai lebih dari Rp 5 juta hasil tindak pidana pemerasan.
“Sejumlah barang bukti kejahatan tindak pidana pemerasan kita amankan. Pelaku ini pengangguran, pedidikan terakhir SMP kelas 1,” kata Khoirul.
Kepada aparat kepolisian, AB ini memviralkan foto panas cewek tersebut dengan tujuan memerasnya.
Padahal, menurut pengakuan korban, AB akan menjanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta asalkan mau mengirimkan foto tanpa busananya.
Namun, belakangan, cewek Ngawi ini malah menjadi korban pemerasan. AB minta uang Rp 25 juta supaya foto panas cewek tersebut tidak menyebar di media sosial.
Kini, AB sudah ditangkap Polres Ngawi, Jawa Timur.
“Dari hasil penyelidikan mengerucut ke nama dia. Kami amankan tadi malam jam 01.30 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Khoirul mengatakan, selain barang bukti sebuah HP, pihaknya juga mengamankan buku tabungan yang digunakan untuk menerima transfer uang dari korban.
Sebuah ATM atas nama pelaku, rekening koran atas nama pelaku, dan uang tunai lebih dari Rp 5 juta rupiah hasil tindak pidana pemerasan yang dilakukan.
Kapolres Ngawi, AKBP Kapolres Pranatal Hutajulu, menggelar keberhasilan anggotanya mengungkap aksi pemerasan dengan modus menyebar foto tanpa busana korbannya dengan tersangka Agus Basuki warga Bojonegoro. (surya/doni prasetyo)
“Sejumlah barang bukti kejahatan tindak pidana pemerasan kami amankan. Pelaku ini pengangguran, pendidikan terakhir SMP kelas 1,” imbuh dia.
Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1), (4), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Khoirul.
Kronologi
Sebelumnya, seorang cewek Ngawi mengaku kaget setelah Foto tanpa busananya viral di WA (WhatsApp) dan viral di FB (Facebook).
