Berita Sukoharjo Terbaru
Soal Anggota DPRD Sukoharjo 2019-2024 yang Gadai SK, Ini Penjelasan Ketua DPRD Sukoharjo
Baru dilantik pada awal September 2019, sejumlah anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 dikabarkan akan menggadai SK Dewan mereka.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Baru dilantik pada awal September 2019, sejumlah anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 dikabarkan akan menggadai SK Dewan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengungkapkan sudah ada beberapa anggota dewan yang menanyakan hal tersebut.
"Kalau cuma menanyakan sudah ada," katanya saat ditemui diruangannya, Senin (23/9/2019).
Namun, menurut Wawan untuk penggadaian SK Dewan belum bisa dilakukan, mengingat SK yang asli belum turun.
"Kalau mekanismenya belum bisa, kan SK yang asli belum ada."
"Kalau menggunakan SK sementara, bank mana mau," terangnya.
• Sosok PRAKA Zulkifli yang Gugur di Wamena Papua, Prajurit Terbaik & Pernah Bebaskan 344 Sandera OPM
• Cerita Warga Desa Hitung Harta Karun Mbah Karsiman Sampai 12 Jam, Kini Dihibahkan ke Masjid
• Korban Tewas Kerusuhan di Wamena Papua Bertambah, Sekarang Korban Tewas Capai 21 Orang
Penggadaian SK dewan ini dianggap sebagai hak pribadi masing-masing anggota Dewan.
Mereka bebas mau menyimpan atau menggunakannya sebagai aguna untuk mendapatkan dana segar.
Namun tidak jarang, ada anggota dewan yang menggunakan SK Dewannya untuk agunan, agar mendapat dana untuk menutup hutang saat Pileg lalu.
Plt. Sekwan DPRD Sukoharjo, Basuki Budi, mekanisme penggadaian SK dewan ini harus melalui Bendahara, Sekwan, dan persetujuan Ketua.
"Kalau dari Sekwan belum menerima pengajuan."
"Karena sekarang SK asli belum turun," pungkasnya. (*)