Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahasiswi Universitas di Malang Buat Laporan Palsu, Ngaku Diperkosa, Polisi: Ternyata Cinta Segitiga

Mahasiswi berinisial RN (19) membuat laporan palsu ke Polres Malang Kota tertanggal 29 Agustus 2019, telah menjadi korban pemerkosaan.

Editor: Garudea Prabawati
www.soulemama.com
ilustrasi 

Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih lengkapi perkara ini.

Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tegas Yogi Komang.

(Tribunmadura.com/Aminatus Sofya)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Mahasiswi Universitas Brawijaya ini Ngaku Diperkosa di Kampus, Polisi Ungkap Prahara Cinta Segitiga

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved