Mahasiswi Universitas di Malang Buat Laporan Palsu, Ngaku Diperkosa, Polisi: Ternyata Cinta Segitiga
Mahasiswi berinisial RN (19) membuat laporan palsu ke Polres Malang Kota tertanggal 29 Agustus 2019, telah menjadi korban pemerkosaan.
Editor:
Garudea Prabawati
Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih lengkapi perkara ini.
Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami,” tegas Yogi Komang.
(Tribunmadura.com/Aminatus Sofya)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Mahasiswi Universitas Brawijaya ini Ngaku Diperkosa di Kampus, Polisi Ungkap Prahara Cinta Segitiga
Rekomendasi untuk Anda